Rekan-rekan pemerhati material logam sekalian khususnya mahasiswa dan mahasiswi, Tanggal 19 Desember 2007, saya membuat janji dengan Dosen pembimbing Thesis S2 saya Prof.DR.Johny Wahyuadi Sudarsono, DEA untuk berbincang-bincang tentang arah penelitian thesis S2 saya di FTUI Depok. Saya dan prof berbincang-bincang hampir satu jam sehingga beliau telah memberikan lampu hijau untuk bisa melaksanakan thesis saya next semester dengan menyetujui proposal riset saya tentang tema Korosi retak tegang material AISI 304 di larutan MgCl2
Rekan-rekan sekalian, satu hal yang sangat penting dalam penelitian khususnya thesis selain metode
Satu lagi rekan-rekan sekalian, Dari perbincangan saya dengan professor kemarin, beliau memberikan saran bahwa saya harus memperbanyak referensi dari penelitian sebelumnya yang berhubungan dengan penelitian thesis saya saat saya menulis laporan penelitian.
Saat saya mengerjakan thesis S1 saya, mungkin ini memang kebiasaan kita ataupun saya sendiri mungkin. Dulu saya lebih suka menerjemahkan semua referensi berbahasa asing di dasar teori ataupun pendahuluan tanpa atau sedikit memberikan sumber –sumber dari mana ( biasanya diberi tanda [ ], [], nama sumber et,al dll) saat membuat laporan thesis. Rekan-rekan itu merupakan perbuatan plagiat atau jiplak ataupun “copy-paste” dan diharamkan untuk dilakukan. Memang tidak ada sanksi hukum namun sanksi moral saja.
Di dalam penelitian, Peneliti mempunyai prinsip dalam riset adalah “ DALAM PENELITIAN, HASIL BOLEH SALAH TAPI TIDAK BOLEH BOHONG/MENIPU”. Triks menipu dalam penelitian khususnya thesis adalah memberikan kebohongan data riset. Misal jika dari data pengujian kita mempunyai trend grafik parabolik ke atas namun di referensi data harus berbentuk grafik linear sehingga kita mencoba-coba untuk mengubah tiap data –data yang ada sehingga mendekati linear. Rekan-rekan itu perbuatan “MELANGGAR NORMA RISET YANG ADA DAN REKAN HARUS MALU”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar