Ini kabar gembira buat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Peneliti. Terhitung mulai 1 Agustus 2012, Pemerintah memberikan Tunjangan Jabatan bagi PNS Peneliti sebesar Rp 1.1.00.000 – Rp 5.200.000 tergantung pada jenjang jabatan masing-masing.
Keputusan Pemerintah untuk memberikan Tunjangan Jabatan bagi PNS yang memiliki jabatan fungsional Peneliti itu, tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 November 2012.
Dalam Perpres itu disebutkan, bahwa Tunjangan Jabatan Fungsional Peneliti atau Tunjangan Peneliti adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Peneliti. “Tunjangan Peneliti diberikan setiap bulan,” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.
Adapun besarnya Tunjangan Peneliti sebagaimana terlampir dalam Perpres tersebut adalah:
- Peneliti Pertama besarnya tunjangan Rp 1.100.000,00;
- Peneliti Muda besarnya tunjangan Rp 1.750.000,00;
- Peneliti Madya besarnya tunjangan Rp 3.000.000,00; dan
- Peneliti Utama besarnya tunjangan Rp 5.200.000,00.
Pepres ini menjelaskan, kepada PNS yang telah menerima tunjangan Peneliti berdasarkanPeraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Peneliti, hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Peneliti.
Adapun bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional Peneliti yang merangkap jabatan structural di lingkungan instansi Pemerintah yang tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidang penelitian, hanya diberikan satu tunjangan jabatan structural atau fungsional yang menguntungkan bagi yang bersangkutan.
“Pemberian tunjangan Peneliti dihentikan apabila PNS sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan structural atau fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 6Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2012 itu.
Dengan berlakunya Perpres Nomor 100/2012 ini, Presiden SBY sekaligus mencabut Peraturan Presiden Nomor 30/2007.(Pusdatin/ES)
(Sumber : http://www.setkab.go.id/berita-6427-per-1-agustus-2012-pns-peneliti-dapat-tunjangan-jabatan-rp-11-juta-rp-52-juta.html)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar