Tunjangan kinerja bagi Kementerian Riset dan Teknologi serta LPNK Ristek ( BPPT.BATAN, dan LIPI) telah disetujui oleh DPR secara resmi tertanggal 12 Juli 2012. Proses dan mekanisme telah dilimpahkan ke Kementrian Keuangan.
Insya Allah, peningkatan tunjangan kinerja dapat meningkatkan MORAL dan dedikasi untuk berkarya untuk bangsa dan negara, Amin...
Surat Edaran ini dapat anda download langsung di :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar